Tanpajeda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penangkapan Nurhadi Abdurrachman ini setelah bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya, Nurhadi pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.