Proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Tim penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBN 2024 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar tersebut.
Embung yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Meski pekerjaan fisik telah berjalan, temuan lapangan penyidik menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan standar yang telah ditetapkan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan. Sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan proyek telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan. Tim penyidik juga sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi,” ujar Kompol Rona, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pihak penyedia hingga instansi pengawas sebagai bagian dari proses pendalaman dugaan penyimpangan proyek embung yang sejatinya bertujuan meningkatkan pemanfaatan sumber daya air di Pulau Hiri.
“Kita sudah mintai keterangan beberapa pihak, baik dari penyedia maupun instansi terkait. Selanjutnya kasus ini masih terus kami dalami,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan data teknis, dokumen kontrak, serta keterangan tambahan di lapangan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengerjaan embung Tafraka tersebut.
Penulis : Redaksi

