Dalam upaya memperkuat pencegahan perkawinan usia anak di Kota Tidore Kepulauan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) bersama Pengadilan Agama Soasio resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Konseling bagi Orang Tua dan Anak Pemohon Dispensasi Kawin. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Soasio, Rabu (10/12/2025).
Kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio, Dr. Zahra Hanafi, S.H.I., M.H., dan Kepala Dinas P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, M. Hasbi KF. Marsaoly, S.Sos.
Kepala Dinas P2KBP3A, M. Hasbi Marsaoly, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi para pemohon dispensasi kawin—baik orang tua maupun anak—sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim.
Melalui mekanisme ini, pemohon akan mendapatkan pendampingan psikologis, asesmen, serta rekomendasi profesional yang diperlukan untuk menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam proses persidangan.
“Dalam perjanjian tersebut, Pengadilan Agama Soasio berkewajiban meneruskan permohonan konseling dari pemohon kepada Dinas P2KBP3A serta menerima dan menyampaikan rekomendasi konseling kepada Majelis Hakim. Sementara Dinas P2KBP3A menyediakan psikolog atau asesor, melakukan layanan konseling, dan menerbitkan rekomendasi yang diperlukan,” jelas Hasbi.
Sebagai bagian dari standar pelayanan, Dinas P2KBP3A menetapkan biaya administrasi sebesar Rp30.000 bagi masyarakat pencari keadilan yang memperoleh layanan ini.
Perjanjian kerja sama berlaku selama tiga tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kedua pihak juga sepakat melaksanakan kesepakatan ini dengan itikad baik demi menghadirkan layanan yang lebih mudah, terarah, dan berpihak pada perlindungan anak dan remaja di Kota Tidore Kepulauan.
Hasbi menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan usia anak yang masih terjadi di masyarakat. Melalui konseling terintegrasi, edukasi, dan pendekatan psikologis, pemerintah berharap proses pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat semakin diperkuat melalui edukasi, konseling, dan penanganan berbasis pendekatan psikologis serta regulasi yang berlaku,” tandas Hasbi Marsaoly.
Penulis : Rahmat











