Nihilnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 tidak menyurutkan langkah DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Melalui Komisi II, DPRD tetap bergerak aktif mengejar berbagai program strategis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Kota Tidore Kepulauan menaruh perhatian serius terhadap potensi terganggunya pelayanan dasar akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan, termasuk terhentinya alokasi DAK di sejumlah kementerian pada 2026. Kondisi ini mendorong Komisi II DPRD mengambil langkah proaktif melalui koordinasi dan konsultasi langsung ke pemerintah pusat.
Koordinasi dan konsultasi tersebut dilakukan Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan Biro Perencanaan dan Anggaran KKP serta Kementan RI guna memperoleh gambaran arah kebijakan DAK 2026 sekaligus mengidentifikasi peluang program dan kegiatan yang masih dapat diakses oleh daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad, S.Sos, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Kota Tidore Kepulauan dipastikan tidak memperoleh alokasi DAK KKP dan Kementan pada Tahun Anggaran 2026. Meski demikian, peluang mendapatkan dukungan program pusat dinilai masih sangat terbuka.
“DAK kita memang nol pada 2026, tetapi harapan tidak padam. Masih banyak program strategis di KKP dan Kementan yang bisa di-break down ke Kota Tidore Kepulauan, dan ini harus kita kejar,” ujar Abdurrahman, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, di sektor kelautan dan perikanan terdapat sejumlah program potensial, di antaranya Program Kampung Nelayan Merah Putih, bantuan armada penangkapan ikan hingga 30 GT, bantuan bagi petani tambak, serta bantuan peralatan pengolahan pakan mandiri untuk ikan air tawar dan udang vaname. Sementara di sektor pertanian, peluang dukungan program pembangunan pertanian secara umum juga masih terbuka lebar.
Menurut Abdurrahman, persyaratan untuk memperoleh program-program tersebut relatif dapat dipenuhi oleh OPD teknis. Kunci utama terletak pada kesiapan dan validitas data, serta kepatuhan terhadap tahapan pengusulan yang telah ditetapkan kementerian.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya bersikap pesimis menghadapi pengurangan TKD dan nihilnya DAK. Sebaliknya, kondisi ini harus dijadikan momentum untuk lebih agresif membangun komunikasi dan koordinasi dengan kementerian teknis.
Seluruh hasil koordinasi dan konsultasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi II DPRD, yang selanjutnya ditetapkan sebagai rekomendasi DPRD secara kelembagaan dan disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.
Komisi II DPRD juga memastikan akan terus memantau progres pelaksanaan rekomendasi tersebut serta meminta pertanggungjawaban OPD teknis agar setiap program yang diperoleh benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya nelayan dan petani di Kota Tidore Kepulauan.
Untuk diketahui, koordinasi dan konsultasi Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan dengan KKP dan Kementan RI dilaksanakan pada 8–10 Desember 2025 di Biro Perencanaan masing-masing kementerian.
Penulis : M. Rahmat



