Tanpajeda – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara memperkuat skema pidana sosial sebagai bagian dari kesiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan diskusi dan koordinasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, yang berlangsung di Aula Gamalama Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Said Mahdar, didampingi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Badarudin, serta Kepala Bapas Kelas II Ternate, Apriyani. Turut hadir perwakilan YLBH Maluku Utara, Sentra Wahana Bahagia Ternate, dan Dinas Sosial Kota Ternate.
Sejumlah mitra strategis lainnya mengikuti kegiatan secara daring, di antaranya PSRS Lanjut Usia “Himo-Himo” dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate, sebagai wujud dukungan terhadap penerapan pidana non-pemenjaraan.
Diskusi difokuskan pada kesiapan jajaran Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dalam memberikan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan bagi klien pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP, serta pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang sekaligus memberikan arahan strategis kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar mendukung dan mengimplementasikan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara konsisten dan terukur.
Dalam arahannya, Mashudi menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, sistem kerja, serta koordinasi lintas unit guna menyongsong paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Seiring berlakunya KUHP Tahun 2023, KUHAP Tahun 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, seluruh jajaran Pemasyarakatan diwajibkan untuk memahami, mempedomani, dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam pelaksanaan tugas, khususnya pada layanan Pembimbingan Kemasyarakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait implementasi KUHP dan KUHAP oleh para pemateri, yang membahas mekanisme teknis, peran strategis Bapas, serta tantangan penerapan pidana non-pemenjaraan di lapangan. Diskusi berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya jawab sebagai sarana penguatan pemahaman peserta.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin







