Tanpajeda – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan, Jamal Esa, menegaskan bahwa kepala sekolah baru SD Inpres Peteley tetap harus menjalankan tugas meski mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Peteley, Kecamatan Maba Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi pemalangan sekolah yang dilakukan oleh beberapa warga bersama tim sukses pada Senin lalu. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas penunjukan kepala sekolah baru yang berasal dari luar desa setempat.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/01/2026), Jamal Esa menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan dan penunjukan kepala sekolah telah ditetapkan sejak 12 Januari 2026 dan seluruh prosesnya telah selesai. Oleh karena itu, keputusan tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk.
Menurut Jamal, protes yang terjadi merupakan hal yang lumrah dalam dinamika masyarakat. Namun demikian, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Protes tersebut, kata dia, tetap akan menjadi bahan pertimbangan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak terkait.
Ia menegaskan, kepala sekolah baru di SD Inpres Peteley harus tetap melaksanakan tugas sesuai SK, sementara kepala sekolah lama juga diwajibkan menjalankan tugas di tempat penugasan yang baru, yakni di SD Tukur-Tukur, Kecamatan Wasile Timur.
Jamal menjelaskan bahwa dalam pengangkatan kepala sekolah terdapat tahapan evaluasi kinerja selama masa tugas. Apabila dalam waktu enam bulan kinerja kepala sekolah dinilai tidak maksimal, barulah dilakukan evaluasi lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, SK yang telah ditetapkan tidak bisa serta-merta diubah hanya karena adanya protes. Setiap perubahan harus melalui prosedur yang telah ditentukan dan membutuhkan waktu evaluasi paling singkat enam bulan.
“Karena itu, para kepala sekolah yang telah ditunjuk tetap harus menjalankan tugas. Siapa pun yang tidak mengindahkan keputusan Bupati berarti tidak taat aturan,” tegas Jamal.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kesiapan untuk ditempatkan di mana saja merupakan sebuah kewajiban. “ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Itu adalah keharusan,” pungkasnya.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











