Kabar

Isu Sengketa Lahan Mako Brimob Dinilai Menyesatkan, Pemda Haltim Siap Gugat

×

Isu Sengketa Lahan Mako Brimob Dinilai Menyesatkan, Pemda Haltim Siap Gugat

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur menilai isu sengketa lahan Markas Komando (Mako) Brimob yang beredar luas di media sosial sebagai informasi menyesatkan dan berpotensi memicu kesalahpahaman publik. Atas dasar itu, Pemda Haltim menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (21/01/2026). Konferensi pers dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Hardiansyah Majid, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Haltim Ifdal Rajak serta Kepala Bidang Pertanahan Risman Hasan.

Kepada wartawan, Hardiansyah Majid menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah terlibat dalam proses hibah lahan yang digunakan untuk pembangunan Mako Brimob. Menurutnya, lahan seluas kurang lebih 4 hektare tersebut merupakan milik pribadi Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, dan bukan aset daerah.

“Hibah lahan dilakukan secara personal oleh Bupati Ubaid Yakub kepada institusi Brimob. Ini sesuai dengan Akta Hibah tertanggal 13 November 2023. Jadi tidak benar jika disebut Pemda Haltim menghibahkan aset daerah,” tegas Hardiansyah.

Ia menambahkan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah menggiring opini publik seolah-olah pemerintah daerah bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat, padahal tudingan tersebut tidak didukung fakta dan dokumen hukum yang sah.

Hardiansyah menilai, langkah Bupati Ubaid Yakub menghibahkan tanah pribadinya justru merupakan bentuk kontribusi dan keikhlasan pribadi dalam mendukung pembangunan serta penguatan keamanan di Halmahera Timur.

Terkait adanya pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut, Hardiansyah menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan membangun opini sepihak di ruang publik.

“Jika ada keberatan atau klaim hak, silakan diuji melalui jalur hukum. Sengketa tanah adalah ranah hukum yang membutuhkan kejelasan data dan proses objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Haltim Ifdal Rajak menyatakan Pemerintah Daerah telah menyiapkan langkah hukum berupa somasi terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik pemerintah daerah.

“Kami memberikan batas waktu 1×24 jam untuk mencabut seluruh unggahan di media sosial yang menyudutkan Pemda Haltim dan 3×24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tegas Ifdal.

Ia menambahkan, apabila permintaan tersebut tidak diindahkan, Pemda Haltim tidak akan ragu mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ada itikad baik, kami siap menggugat dan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Ifdal menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap membuka ruang dialog dan diskusi secara terbuka bagi siapa pun yang ingin membahas persoalan tersebut secara objektif dan berlandaskan hukum.

“Pintu pemerintah daerah selalu terbuka untuk diskusi, sepanjang dilakukan secara baik dan tidak menyesatkan publik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Fuat Wadas Yakub Karim melalui akun Facebook miliknya menuding proses hibah lahan Mako Brimob cacat prosedur, tidak transparan, serta mengabaikan prinsip musyawarah dan keadilan sosial. Ia juga menuntut agar aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan dan hak ahli waris dikembalikan sepenuhnya.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *