Tanpajeda – Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara kembali menyoroti proyek pembangunan Jalan Trans Kieraha yang dinilai menyimpan risiko lingkungan dan sosial serius. Proyek infrastruktur yang kerap dipromosikan sebagai simbol kemajuan tersebut dikhawatirkan menjadi pintu masuk deforestasi masif dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Pulau Halmahera.
Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, menegaskan bahwa tanpa tata kelola lingkungan yang kuat serta partisipasi publik yang bermakna, pembangunan jalan ini justru berpotensi mempercepat kerusakan ekologis dan memicu konflik sosial di wilayah terdampak.
“Jalan ini bukan sekadar membuka akses transportasi, tetapi juga membuka ruang eksploitasi yang sangat besar. Dampaknya bisa jauh lebih merugikan dibandingkan manfaat pembangunan yang dijanjikan,” ujar Irsandi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Irsandi, pembangunan jalan secara inheren merupakan pemicu utama deforestasi. Akses baru ke kawasan yang sebelumnya terisolasi akan membuka peluang besar terjadinya perambahan hutan, penebangan ilegal, serta aktivitas ekstraktif lainnya.
Dalam laporan analisis risiko komprehensif yang disusun JPIK Malut, ekosistem Halmahera yang merupakan bagian dari kawasan Wallacea disebut berada dalam ancaman langsung. Kawasan ini dikenal sebagai wilayah transisi biogeografis dengan tingkat keanekaragaman hayati dan spesies endemik yang sangat tinggi.
Irsandi memaparkan data Global Forest Watch yang menunjukkan tren kehilangan hutan alami di wilayah terdampak proyek. Di Kabupaten Halmahera Tengah, luas hutan alami pada 2020 tercatat sekitar 190 ribu hektare atau 83 persen dari total wilayah. Namun hingga 2024, tercatat kehilangan hutan alami sekitar 700 hektare yang setara dengan emisi sekitar 560 ribu ton karbon dioksida.
Sementara di Kabupaten Halmahera Timur, luas hutan alami pada 2020 mencapai sekitar 540 ribu hektare atau 84 persen wilayah. Dalam periode yang sama, kehilangan hutan alami tercatat sekitar 970 hektare dengan emisi sekitar 810 ribu ton karbon dioksida.
“Secara khusus, pembangunan segmen jalan Ekor–Subaim hingga Ekor–Kobe sepanjang 73,4 kilometer diperkirakan akan berdampak langsung terhadap kerusakan hutan seluas 3.670,45 hektare,” jelas Irsandi.
Selain deforestasi, proyek ini juga diproyeksikan akan menimbun dan mengubah fungsi ribuan anak sungai yang berpotensi mengganggu siklus hidrologi serta kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dampak lanjutan yang mengintai adalah meningkatnya risiko banjir bandang dan tanah longsor di wilayah hilir.
JPIK Malut juga menyoroti ancaman fragmentasi habitat, terutama terhadap kawasan Taman Nasional Aketajawe–Lolobata. Pembangunan jalan yang membelah kawasan hutan dinilai akan memutus koridor migrasi satwa liar dan memisahkan populasi satwa endemik.
Beberapa spesies endemik Halmahera yang disebut terancam antara lain Bidadari Halmahera, Kuskus Ornamen, Cekakak Biru-putih, dan Gosong Halmahera. Terbukanya akses jalan juga berpotensi meningkatkan perburuan satwa liar dan penebangan ilegal yang semakin menekan keberlangsungan ekosistem konservasi.
Dari sisi sosial, pembangunan Jalan Trans Kieraha dinilai dapat memicu efek domino berupa meningkatnya aktivitas ilegal, melemahnya pengawasan pemerintah akibat luasnya wilayah terbuka, hingga konflik lahan dengan masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Kerusakan hutan dan DAS akan berdampak langsung pada keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat,” ujar Irsandi.
Irsandi juga mempertanyakan justifikasi proyek sebagai infrastruktur publik. Berdasarkan analisis rute jalan, JPIK Malut menemukan keterkaitan kuat antara jalur Trans Kieraha dengan wilayah konsesi pertambangan. Tercatat sedikitnya tujuh perusahaan yang konsesinya berada di sekitar atau dilintasi jalur jalan tersebut, yakni PT Tekindo Energi, PT Wahana Halmahera Barat Permai, Mega Haltim Mineral, Forward Matrix Indonesia, Wahana Kencana Mineral, Nusa Karya Arindo, dan Sumberdaya Arindo.
Konektivitas tersebut, menurutnya, mengindikasikan bahwa jalan Trans Kieraha berpotensi besar difungsikan sebagai jalur logistik utama bagi industri pertambangan, bukan semata-mata untuk kepentingan mobilitas masyarakat.
“Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan. Jalan ini lebih terlihat melayani kepentingan industri ekstraktif dibandingkan kebutuhan riil warga,” ungkapnya.
JPIK Maluku Utara menyimpulkan bahwa risiko lingkungan dan sosial dari proyek Jalan Trans Kieraha saling terkait dan membentuk lingkaran degradasi. Ketika kepentingan ekonomi mendominasi tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi publik yang memadai, proyek ini dinilai tidak akan menghadirkan pembangunan berkelanjutan.
“Sebaliknya, Jalan Trans Kieraha dikhawatirkan hanya akan meninggalkan warisan kerusakan ekologis dan sosial bagi masa depan hutan dan masyarakat di Halmahera,” pungkas Irsandi.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











