Tanpajeda – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi memberlakukan kebijakan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka efisiensi, tanpa mengurangi kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan jam kerja fleksibel tersebut tertuang dalam Edaran Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, didampingi Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha, memimpin rapat pembahasan teknis penerapan jam kerja fleksibel di Aula Sultan Nuku.
Dalam arahannya, Ahmad Laiman menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung efisiensi sekaligus menjaga efektivitas kinerja ASN. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian teknis, khususnya terkait absensi dan administrasi kepegawaian.
“Jam kerja yang dipotong bukan berarti sisanya adalah waktu libur, tetapi diberlakukan sistem work from anywhere (WFA). ASN tetap bekerja dan wajib siap merespons komunikasi terkait pekerjaan,” tegasnya.
Wawali juga menekankan bahwa meskipun sebagian pekerjaan dilakukan melalui komunikasi digital, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Pimpinan OPD dan unit kerja diminta menginventarisir tugas serta memastikan target kerja tetap tercapai.
Pelaksanaan jam kerja fleksibel tetap mengacu pada ketentuan minimal 37,5 jam kerja efektif per minggu atau 7,5 jam per hari. Kebijakan ini turut didukung dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk mempercepat proses administrasi.
Adapun pengaturan waktu kerja fleksibel yakni, Senin pukul 08.00–17.00 WIT. Selasa hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIT, dilanjutkan WFA pada pukul 14.00–17.00 WIT. Sementara Jumat, jam kerja pukul 08.00–11.30 WIT dan selebihnya diberlakukan WFA. Presensi dilakukan tiga kali, yakni pagi, siang, dan sore hari.
Sementara itu, instansi pelayanan publik yang memiliki aturan khusus seperti rumah sakit, UPT puskesmas, dan unit pemadam kebakaran tetap menjalankan enam hari kerja dengan pengaturan jam kerja oleh pimpinan masing-masing instansi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kinerja ASN dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal meski dalam skema kerja yang lebih fleksibel.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











