Tanpajeda – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan hingga kini masih menunggu keputusan Wali Kota terkait pengisian sejumlah jabatan eselon II yang belum terisi secara definitif di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Saat ini, tercatat tujuh jabatan eselon II masih kosong, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan.
Meski belum diisi pejabat definitif, seluruh jabatan tersebut saat ini telah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Mereka masing-masing adalah Saiful Salim sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan, Jamil Hadi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Gufran Marsaoly sebagai Plt Sekwan DPRD, Ikbal Japono sebagai Plt Kepala Dinas PMD, Kahar M. Nur sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Budi Mustafa sebagai Plt Kepala Dinas Perkim, serta Kardiman sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.
Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdi Thamrin, mengatakan proses pengisian jabatan eselon II sepenuhnya menunggu arahan pimpinan daerah. Termasuk untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang akan mengalami kekosongan karena pejabat definitif memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
“Untuk Dukcapil, kepala dinasnya memasuki masa pensiun bulan Januari ini, sehingga kami masih menunggu prosesnya sebelum dilakukan pengangkatan Plt,” ujar Rusdi saat ditemui awak media di Kantor BKPSDM, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan eselon II saat ini tidak lagi menggunakan seleksi terbuka (selter) berupa asesmen, melainkan melalui Uji Kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan secara sistem melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Uji kompetensi sudah kami laksanakan untuk seluruh jabatan, baik eselon II, III, maupun IV. Jika pimpinan memberikan arahan untuk promosi atau pelantikan, maka baru bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Rusdi menambahkan, pejabat yang telah mengikuti Ukom baru dapat diikutsertakan kembali minimal dua tahun sekali. Namun demikian, evaluasi kinerja dan pergantian jabatan dapat dilakukan sewaktu-waktu karena menjadi kewenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Evaluasi jabatan bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu dua tahun. Kewenangan itu ada di Wali Kota dan Wakil. Data hasil Ukom sudah tersedia dan tinggal digunakan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, hasil Ukom bersifat terbatas dan hanya dapat diakses oleh pihak tertentu, seperti admin BKPSDM, Kepala BKPSDM, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Nama-nama pejabat telah dipetakan ke dalam sembilan boks talenta, namun yang menjadi prioritas pengusulan ke BKN hanya pejabat yang berada pada boks 7, 8, dan 9.
“Untuk satu jabatan akan diusulkan tiga nama ke BKN. Jika Wali Kota sudah memberikan arahan, maka kami segera mengusulkan. Proses pengusulan ke BKN berlangsung selama empat hari. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka dianggap telah disetujui,” pungkas Rusdi.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











