Tanpajeda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Anggota DPRD sebagai upaya memperkuat disiplin, integritas, serta profesionalisme para wakil rakyat dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tidore Kepulauan pada 28 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari revisi tata tertib DPRD yang sebelumnya telah ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan bahwa penyusunan kode etik ini bertujuan memberikan landasan perilaku yang jelas dan terukur bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Kode etik ini akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD. Alhamdulillah, pembahasan kode etik dan tata beracara sudah selesai,” ujar Sarmin, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat kode etik dan tata beracara tersebut akan ditetapkan secara resmi dan menjadi pedoman bagi 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Menurut Sarmin, efektivitas penerapan kode etik tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada kesadaran, komitmen, serta integritas setiap anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dalam kode etik tersebut juga diatur mekanisme sanksi bagi anggota DPRD yang melakukan pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menegaskan bahwa kode etik dan tata beracara ini menjadi rujukan utama perilaku anggota DPRD sebagai representasi rakyat.
Menurut Ade, DPRD memiliki alat kelengkapan dan kewenangan yang diatur melalui tata tertib, yang kemudian diperkuat dengan kode etik guna menjaga marwah, kehormatan, serta integritas lembaga legislatif.
“Kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD yang sebelumnya direvisi dan ditetapkan kembali sebagai pedoman bersama,” tegas Ade.
Dengan ditetapkannya kode etik dan tata beracara ini, DPRD Kota Tidore Kepulauan diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaannya secara lebih profesional, beretika, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











