Kabar

Tidore Dorong Hak Penyandang Disabilitas Lewat Ranperda Komprehensif

×

Tidore Dorong Hak Penyandang Disabilitas Lewat Ranperda Komprehensif

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak penyandang disabilitas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, saat menyampaikan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menekankan bahwa Ranperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diimplementasikan secara nyata agar memberikan dampak positif bagi pelayanan masyarakat.

“Saya harap setelah Perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan perda ini, agar dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tidore,” ujar Muhammad Sinen.

Wali kota menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

“Ranperda ini berlandaskan asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Pemenuhan hak penyandang disabilitas mencakup pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Ranperda ini dirancang komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif,” jelas Muhammad Sinen.

Wali kota juga menegaskan bahwa aksesibilitas dan pelayanan publik ramah disabilitas merupakan kewajiban pemerintah. Komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pandangan dan saran DPRD melalui fraksi menjadi masukan konstruktif bagi penyempurnaan materi Ranperda. Harapannya, Perda ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik di daerah ini,” pungkas Muhammad Sinen.

Rapat paripurna ini menegaskan komitmen Pemkot Tidore dan DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk menciptakan perlindungan hukum dan pelayanan publik inklusif, sejalan dengan prinsip pembangunan yang adil, berkeadaban, dan menghormati hak asasi manusia.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *