Hukrim

KUHP Terbaru Diterapkan di Tidore: Pelaku Tindak Pidana Ringan Bisa Berdampak Positif

×

KUHP Terbaru Diterapkan di Tidore: Pelaku Tindak Pidana Ringan Bisa Berdampak Positif

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan KUHP terbaru melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Maluku Utara. Penandatanganan PKS dilakukan di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/02/2025), sebagai implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan bahwa penerapan KUHP terbaru memungkinkan pelaku Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak lagi dijatuhi hukuman penjara secara langsung. Sebagai gantinya, pelaku dapat menjalani kegiatan kerja sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus efek jera yang konstruktif.

“Dengan adanya KUHP terbaru, kasus Tipiring kini dialihkan ke kegiatan sosial. Hal ini memberikan dampak positif bagi pelaku dan memudahkan masyarakat di daerah,” jelas Muhammad Sinen.

Melalui PKS tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai hukum. Langkah ini juga dinilai membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Wali Kota Tidore menambahkan, pemerintah daerah tengah membahas perda terkait KUHP terbaru. Tujuannya tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu pelaku yang telah menjalani hukuman untuk kembali diterima di lingkungan sosial tanpa dikucilkan.

“Setidaknya, mereka tidak lagi dianggap terbuang dari lingkungan, melainkan memiliki kesempatan untuk berubah dan memberi manfaat,” imbuhnya.

Penerapan KUHP terbaru ini menandai kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan menjadi panduan bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *