Kabar

Kemenkum Malut Bina Posbankum se-Pulau Tidore, 89 Desa/Kelurahan Siap Perluas Akses Keadilan

×

Kemenkum Malut Bina Posbankum se-Pulau Tidore, 89 Desa/Kelurahan Siap Perluas Akses Keadilan

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama para camat, lurah dan kepala desa se-Pulau Tidore, Selasa (24/2/2026), di Aula Sultan Nuku.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta para camat, lurah dan kepala desa se-Pulau Tidore.

Membacakan sambutan Wali Kota, Rudy Ipaenin menyampaikan bahwa pembinaan Posbankum menjadi akses paling mudah bagi masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Ia mengungkapkan, sebanyak 89 desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan telah berhasil membentuk Posbankum. Karena itu, desa dan kelurahan yang telah terbentuk diminta menyiapkan dokumen serta data pendukung guna menunjang proses administrasi.

“Camat, kepala desa dan lurah agar mengikuti kegiatan ini dengan cermat sehingga hal-hal yang disampaikan dapat membantu dalam proses administrasi. Dengan begitu, peresmian nasional secara serentak oleh Presiden dapat berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.

Rudy menambahkan, keberadaan Posbankum diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah penyelesaian persoalan hukum melalui musyawarah, mediasi dan konsiliasi secara tenang tanpa rasa takut, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara telah berdiri sejak Oktober 2025 dan disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI. Rencananya, Posbankum akan dicanangkan (kick off) secara nasional oleh Presiden pada 8 April 2026.

Menurutnya, perbedaan kebijakan saat ini dibanding sebelumnya terletak pada kewajiban pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan. Jika sebelumnya Posbankum hanya dibentuk pada desa/kelurahan yang berstatus sadar hukum, kini seluruh desa/kelurahan diwajibkan memilikinya tanpa syarat tersebut.

Mia menegaskan, Posbankum bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mengurangi konflik atau sengketa agar cukup diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan, tanpa harus masuk ke ranah peradilan, khususnya perkara perdata yang kerap merugikan kedua belah pihak.

“Jika diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, maka penyelesaiannya dapat dilakukan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” jelasnya.

Sesuai instruksi Presiden, lanjut Mia, Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pembinaan atau pendidikan paralegal. Para paralegal inilah yang nantinya akan mengisi Posbankum, didampingi camat, lurah dan kepala desa sebagai juru damai di tengah masyarakat.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *