Kabar

Raperda Disabilitas Resmi Disahkan, Tidore Perkuat Komitmen Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

×

Raperda Disabilitas Resmi Disahkan, Tidore Perkuat Komitmen Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, dan dihadiri 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD.

Pengesahan Raperda tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan yang kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dan Ketua DPRD, yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada pihak pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa momentum Ramadan menjadi pengingat penting tentang nilai-nilai keadilan sosial, empati, dan kepedulian terhadap sesama, termasuk kepada penyandang disabilitas.

“Penetapan peraturan daerah ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga merupakan ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan disahkannya peraturan daerah ini diharapkan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan yang responsif, serta penganggaran yang berpihak pada kelompok rentan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ade Kama menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan wujud nyata kebijakan yang dibentuk bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Seluruh tahapan dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam laporan akhir yang disampaikan juru bicara pada rapat tersebut, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *