Tanpajeda – Halip Naegunung alias Halip, seorang tokoh agama sekaligus Imam Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.
Halip ditetapkan sebagai tersangka menyusul aksi pemblokiran jalan tani yang dilakukan masyarakat Desa Subaim. Jalan tersebut merupakan milik masyarakat yang juga berada dalam area aktivitas PT Alam Raya Abadi (PT ARA), sebagaimana diatur dalam Nota Kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang ditandatangani pada tahun 2013.
Dalam Nota Kesepakatan itu, khususnya Pasal 2, disebutkan bahwa sejak tahun 2014 dan seterusnya—selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim—PT ARA wajib memberikan kompensasi sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) per pemilik lahan. Namun kewajiban tersebut disebut tidak lagi dijalankan oleh perusahaan.
Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tani dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas hak masyarakat yang diabaikan. Menurutnya, langkah warga bukan tindakan tanpa dasar, melainkan respons atas ingkar janji perusahaan.
“PT ARA telah menggunakan tanah dan jalan tani milik masyarakat, tetapi kewajiban pembayaran kompensasi tidak lagi dipenuhi. Saat masyarakat menuntut haknya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih Pasal 162 Undang-Undang Minerba,” ujar Sofyan.
Ia menilai penerapan pasal tersebut tidak melihat akar persoalan dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan haknya secara sah. Menurut Sofyan, aparat penegak hukum semestinya mengedepankan penyelesaian yang adil dan proporsional.
“Penegakan hukum seharusnya tidak berdiri sendiri tanpa melihat sebab-musabab terjadinya aksi warga. Ada perjanjian yang dilanggar perusahaan, tetapi yang diproses justru masyarakat,” tegasnya.
Sofyan juga mengungkapkan bahwa sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan disebut mulai mengingkari kesepakatan yang telah disepakati bersama masyarakat Desa Subaim. Kondisi tersebut diperparah dengan dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan warga akibat aktivitas pertambangan.
Lebih lanjut, ia menyebut kliennya telah menerima surat panggilan tahap II dari Polres Halmahera Timur dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Panggilan tersebut dimaksudkan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
“Saya menilai penyidik mengabaikan Nota Kesepakatan yang menjadi dasar hubungan hukum antara masyarakat dan perusahaan. Atas kondisi ini, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dan menyurati Presiden Republik Indonesia agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” pungkas Sofyan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











