Tanpajeda – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur kembali menuai sorotan tajam dari publik. Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar pada Kamis (22/01/2026) molor hampir dua jam akibat rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan, memunculkan pertanyaan serius terkait disiplin dan komitmen wakil rakyat.
Berdasarkan surat undangan resmi Nomor 005/06/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, SE, rapat dijadwalkan dimulai pukul 14.30 WIT. Namun hingga mendekati pukul 16.00 WIT, rapat belum juga dapat dimulai karena kursi anggota legislatif tampak kosong.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan kontras yang mencolok. Seluruh unsur eksekutif dan instansi vertikal hadir tepat waktu dengan mengenakan pakaian Sipil Resmi (PSR). Sebaliknya, sebagian besar anggota DPRD serta jajaran pimpinan daerah, yakni Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, tidak terlihat berada di ruang sidang pada waktu yang telah ditetapkan.
Hingga pukul 15.50 WIT, atau hampir dua jam dari jadwal semula, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, hingga perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri terpaksa menunggu tanpa kepastian dimulainya rapat paripurna.
Rapat baru dapat dibuka sekitar pukul 16.00 WIT dengan tingkat kehadiran yang jauh dari ideal. Dari total 20 anggota DPRD Halmahera Timur, hanya 9 orang yang hadir. Satu anggota, Ririn Buang, tercatat izin dengan alasan orang tua sakit, sementara 10 anggota lainnya tidak memberikan keterangan.
Minimnya kehadiran tersebut dinilai sangat memprihatinkan, mengingat agenda rapat adalah Penutupan Masa Sidang I, agenda resmi dan strategis dalam mekanisme kerja lembaga legislatif yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban kinerja DPRD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halmahera Timur, Gamal Sararik, membenarkan adanya keterlambatan tersebut. Ia menyebut alasan yang terkesan klasik dan berulang dalam setiap pelaksanaan rapat paripurna.
“Masih menunggu anggota DPRD karena masih di perjalanan,” ujarnya singkat.
Kondisi ini kembali menegaskan persoalan serius terkait etika, disiplin, dan akuntabilitas kelembagaan DPRD Halmahera Timur. Ketika pihak eksekutif dan instansi vertikal menunjukkan itikad baik dengan hadir tepat waktu, justru para wakil rakyat—yang digaji dari uang publik—gagal memberikan teladan kedisiplinan.
Situasi tersebut patut menjadi bahan evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi pimpinan DPRD, tetapi juga bagi publik sebagai pemilik mandat. Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam forum resmi bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan cermin lemahnya tanggung jawab moral wakil rakyat dalam menjalankan amanah konstituen.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











