Kabar

Dituding Intervensi Proyek Rp8,8 Miliar, BPBD Tegaskan Wali Kota Tidore Tak Terlibat

×

Dituding Intervensi Proyek Rp8,8 Miliar, BPBD Tegaskan Wali Kota Tidore Tak Terlibat

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan menegaskan tidak ada keterlibatan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam intervensi Proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, yang bernilai Rp8,8 miliar.

Penegasan tersebut disampaikan BPBD sebagai respons atas tudingan LBH Ansor Provinsi Maluku Utara dan Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara di Jakarta yang menyebut adanya campur tangan Wali Kota dalam proyek dimaksud.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar, menyatakan seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proyek ini dilelang secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). CV Calysta Persada Utama ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi mitra BPBD dalam pelaksanaan kegiatan. Tidak ada intervensi dari Wali Kota,” tegas Muhammad Abubakar saat dikonfirmasi media, Sabtu (24/01/2026).

Ia menjelaskan, Wali Kota memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diartikan sebagai intervensi.

“Pengawasan merupakan bagian dari fungsi kepala daerah terhadap kinerja OPD. Tuduhan yang menyebut adanya intervensi Wali Kota sangat tidak logis dan tidak benar,” ujarnya.

Muhammad Abubakar menambahkan, proyek rekonstruksi talud tersebut merupakan kebutuhan masyarakat pesisir Desa Maidi yang ditangani oleh BPBD. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai anggaran sebesar Rp8,8 miliar.

Menanggapi isu adanya pengakuan oknum pejabat yang menyebut proyek tersebut sebagai milik Wali Kota melalui pesan WhatsApp, Muhammad Abubakar mempertanyakan identitas pejabat yang dimaksud. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan perlu ditindaklanjuti.

“Seharusnya diungkap siapa pejabat yang membawa-bawa nama Wali Kota untuk kepentingan tertentu. Yang bersangkutan perlu dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *