HukrimKabar

Penggeledahan KPU Tidore, Kejari Temukan Dokumen dan Data Penting

×

Penggeledahan KPU Tidore, Kejari Temukan Dokumen dan Data Penting

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan pada Selasa, 21 April 2026, menjadi langkah serius dalam mengusut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah diselidiki.

Tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dinilai krusial dalam membuka secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu tersebut.

Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut telah mengantongi dasar hukum berupa penetapan dari Pengadilan Negeri Soasio Nomor 10/PenPind.B-GLD/2026/PN Sos tertanggal 15 April 2026.

Dalam prosesnya, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting seperti bagian keuangan, umum, hingga ruang data untuk menelusuri dokumen maupun barang yang berkaitan langsung dengan perkara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya ratusan dokumen yang didominasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Selain itu, satu unit komputer (PC) turut disita karena diduga menyimpan data penting terkait aktivitas administrasi dan keuangan.

Di dalamnya ditemukan sejumlah file, termasuk kuitansi hotel di Ternate dan Jakarta serta dokumen pendukung lain yang kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sabar menegaskan bahwa barang bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan penting dalam proses penyidikan lanjutan. Meski demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan yang ada.

Proses ini, kata dia, dilakukan secara hati-hati guna memastikan setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum secara menyeluruh dan transparan. Dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *