Tanpajeda — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH), yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/5/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam mendorong kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus menata arah pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
Mewakili Wali Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rudy Ipaenin, menegaskan bahwa rakor tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum penting untuk menentukan masa depan tata ruang, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, terdapat alokasi area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) seluas kurang lebih 7.420,31 hektar di wilayah Tidore.
“Kebijakan ini adalah peluang besar sekaligus tanggung jawab bersama. Di satu sisi membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah yang belum memiliki kepastian hukum, namun di sisi lain harus tetap dikelola secara terencana, terkendali, dan berkelanjutan,” ujar Rudy.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan PPT PKH harus berpegang pada prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, serta keberlanjutan lingkungan.
Seluruh perangkat daerah diminta tidak bekerja secara sektoral, melainkan mengedepankan satu data, satu peta, dan satu persepsi agar kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rudy juga berharap hasil rakor tidak berhenti pada diskusi, tetapi mampu melahirkan langkah konkret, termasuk penyusunan timeline kerja yang jelas.
Menurutnya, hasil dari proses ini akan sangat menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat yang menguasai lahan dalam kawasan hutan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi cadangan pembangunan untuk penyediaan lahan bagi infrastruktur, permukiman, hingga program transmigrasi.
“HPK-TP juga diarahkan untuk mengoptimalkan lahan tidak produktif agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi, sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang mendukung perekonomian lokal,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD terkait, di antaranya Kepala Dinas Nakertrans, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan, dan BPKAD Kota Tidore Kepulauan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











