Hukrim

Pelaku Pembunuh Pegawai BPS Haltim Divonis Seumur Hidup

×

Pelaku Pembunuh Pegawai BPS Haltim Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Tanpajeda – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi (27), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap rekan kerjanya, Karya Listianti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (19/01/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi PN Soasio.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindak pidana berlapis, yakni pembunuhan berencana, kekerasan seksual secara fisik terhadap korban, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui aktivitas perjudian online, serta pencurian dan penyalahgunaan data pribadi korban untuk pengajuan pinjaman online.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat jahat, direncanakan secara matang, dan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kejahatan ini bermula dari persoalan finansial terdakwa akibat kecanduan judi online sejak Juli 2025. Terjerat utang dan mengalami kerugian besar, Aditya kemudian mencuri serta memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan korban. Dana hasil pinjaman tersebut digunakan untuk menutup kerugian akibat judi online.

Aksi pembunuhan berencana dilakukan di rumah dinas korban di Kabupaten Halmahera Timur. Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Tiwi sebelum atau sesudah pembunuhan terjadi.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 31 Juli 2025, setelah seorang tetangga korban bernama Angga mencurigai rumah dinas korban yang tertutup dan tidak ada aktivitas selama beberapa hari. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Maba Selatan dengan mendobrak pintu rumah dan menemukan jenazah korban dalam kondisi telah membusuk.

Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan suasana haru. Keluarga korban yang hadir tampak emosional namun menerima putusan Majelis Hakim yang dinilai telah memberikan rasa keadilan bagi almarhumah Karya Listianti Pertiwi.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *