Kabar

Benahi Kerugian Daerah, Sekda Tidore Aktifkan Peran MPPKD dan TPTGR

×

Benahi Kerugian Daerah, Sekda Tidore Aktifkan Peran MPPKD dan TPTGR

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat komitmen dalam menata pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Setelah dipercayakan sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Dukomalamo menegaskan kesiapannya untuk menuntaskan berbagai persoalan kerugian daerah sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah awal, Sekda Ismail Dukomalamo akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna membahas langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan BPK maupun permasalahan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

“Sejauh ini, sejumlah temuan telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, seluruh temuan BPK maupun persoalan yang menyebabkan kerugian daerah akan kami proses dan putuskan melalui sidang MPPKD,” ujar Ismail Dukomalamo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, MPPKD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi terkait kerugian daerah. Tugas MPPKD meliputi pelaksanaan sidang, pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian daerah, hingga menetapkan besaran ganti rugi serta pihak yang bertanggung jawab, dengan putusan yang bersifat final.

Selain itu, MPPKD juga memiliki kewenangan melakukan rehabilitasi atau penjatuhan sanksi. Rehabilitasi diberikan apabila pihak yang diperiksa terbukti tidak bersalah, sementara sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. MPPKD juga bertugas menginventarisasi aset atau harta kekayaan tertuntut yang dapat dijadikan jaminan dalam penyelesaian kerugian daerah.

“Karena saya telah dipercayakan sebagai Ketua MPPKD, maka langkah ini akan kami konsultasikan ke BPK. Kami juga akan melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu membentuk dan menjalankan MPPKD,” jelasnya.

Menurut Sekda, studi banding tersebut bertujuan untuk mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga mekanisme eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif. Hasilnya diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi Kota Tidore Kepulauan agar proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan lebih profesional.

Selain mengaktifkan peran MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah mematangkan pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Saat ini, Surat Keputusan pembentukan TPTGR disebut tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota.

TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang daerah/negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian bendahara maupun pegawai negeri. Tim ini juga berperan dalam menegakkan disiplin serta mengamankan aset negara atau daerah.

“Melalui penguatan MPPKD dan pembentukan TPTGR, kami ingin memastikan setiap kerugian daerah dapat dipulihkan sesuai ketentuan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Sekda.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *