Tanpajeda – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman mengikuti rapat paripurna ke-4 masa persidangan II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (9/2/2026), untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tidore.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai langkah strategis dalam menjamin hak asasi manusia dan mewujudkan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkeadaban.
“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Negara dan pemerintah daerah berkewajiban hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan setara,” jelas Ade Kama.
Empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, menyatakan sikap menyetujui Ranperda tersebut dan sepakat untuk dibahas lebih lanjut menjadi peraturan daerah resmi di Kota Tidore Kepulauan.
Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memastikan penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, serta mendorong terciptanya masyarakat inklusif di Kota Tidore Kepulauan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











