Tanpajeda – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan kembali mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan aktivitas pemerintah dan masyarakat setiap hari Jumat.
Hal ini dibahas dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Sofyan Saraha, di ruang rapat Wali Kota Tidore, Rabu (6/5/2026).
Sofyan Saraha menegaskan kepada seluruh instansi terkait agar segera merealisasikan arahan tersebut dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Menurutnya, pembatasan aktivitas ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib serta mendukung kekhusyukan pelaksanaan ibadah Jumat di Kota Tidore Kepulauan.
Ia menjelaskan, kebijakan ini difokuskan pada empat kecamatan di Pulau Tidore, yakni Kecamatan Tidore Utara, Tidore Selatan, Tidore, dan Tidore Timur. Karena itu, perangkat daerah diminta bergerak cepat dan terkoordinasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Abukasim Faruk menambahkan bahwa Perwali ini menjadi landasan hukum dalam menjaga nilai-nilai religius di tengah masyarakat. Selain untuk meningkatkan kekhusyukan ibadah, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.
Rapat tersebut turut dihadiri para Asisten Sekda bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











