Tanpajeda — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi yang mampu mengubah potensi daerah menjadi kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat membacakan pidato pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (22/6/2026).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa keterbatasan fiskal dan tidak adanya industri tambang besar bukan alasan bagi daerah untuk berhenti berkembang. Menurutnya, kemajuan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan mengelola potensi yang dimiliki menjadi inovasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Daerah yang maju bukanlah daerah yang memiliki sumber daya terbesar, melainkan daerah yang mampu mengubah potensi menjadi inovasi, dan inovasi menjadi kesejahteraan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi DPRD Kota Tidore Kepulauan yang telah menuntaskan pembahasan 22 pasal dalam Ranperda tersebut. Menurutnya, dukungan dan masukan dari Bapemperda serta seluruh fraksi DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Muhammad Sinen menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menumbuhkan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, regulasi ini juga diharapkan mampu membangun ekosistem inovasi yang mendorong efektivitas program pembangunan.
“Keterbatasan anggaran tidak boleh menyurutkan semangat untuk berinovasi. Tujuan akhir dari setiap inovasi pemerintahan bukanlah menciptakan sesuatu yang mahal, tetapi menghadirkan manfaat yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, pemerintah daerah, dan tim perancang Ranperda yang telah bekerja hingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan.
Ia berharap setelah ditetapkan, pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota dan ketentuan teknis lainnya agar semangat inovasi yang tertuang dalam perda dapat diterjemahkan menjadi program, kebijakan, dan pelayanan publik yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan hadirnya Perda Inovasi Daerah, Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya membangun masa depan daerah melalui kreativitas, kolaborasi, dan inovasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











