Kabar

Menuju Tidore Inklusif, Seluruh Fraksi DPRD Setujui Pembahasan Ranperda Disabilitas

×

Menuju Tidore Inklusif, Seluruh Fraksi DPRD Setujui Pembahasan Ranperda Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – emerintah Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Komitmen tersebut mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan yang sepakat melanjutkan pembahasan ranperda hingga tahap berikutnya.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II DPRD Kota Tidore Kepulauan yang digelar di Gedung DPRD, Senin (9/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Ade Kama dan dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD. Hadir pula Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta para camat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda Disabilitas memiliki nilai strategis karena menyangkut pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama sebagai warga negara.

“Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.

Empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Kesepakatan itu menjadi sinyal kuat bahwa DPRD dan Pemerintah Kota memiliki komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Apabila nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan layanan publik yang lebih inklusif, membuka akses yang setara bagi penyandang disabilitas, serta memperkuat perlindungan hak-hak mereka di berbagai bidang kehidupan di Kota Tidore Kepulauan.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *