Kabar

Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

×

Empat Fraksi DPRD Tidore Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Demokrat Karya Indonesia (DKI), dan ADEM, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II Tahun 2025/2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore, Kamis (23/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua DPRD Ridwan Moh. Yamin, 16 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat serta insan pers.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen pemerintah dan DPRD dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pembahasan telah dilakukan secara cermat dan konstruktif dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK, masukan alat kelengkapan DPRD serta berbagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Muhammad Sinen menegaskan, pengesahan Ranperda bukan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun berikutnya.

“Setiap capaian patut kita apresiasi, sementara setiap kekurangan harus menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga tahapan pengesahan. Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif harus terus dipertahankan dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan DPRD, dilanjutkan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *