Kabar

Warga Mengaku Dipersulit Urus Ahli Waris, Kades Toseho: Dokumen Belum Lengkap

×

Warga Mengaku Dipersulit Urus Ahli Waris, Kades Toseho: Dokumen Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Rusli (Warga Desa Toseho)

Tanpajeda – Seorang warga Desa Toseho, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Rusli Muhammad (54), mengaku dipersulit dalam pengurusan administrasi ahli waris tanah yang telah dilakukannya sejak tahun 2025.

Rusli mengaku seluruh dokumen yang diminta sebelumnya telah dipersiapkan dan dimasukkan ke Kantor Desa Toseho. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga ditandatangani oleh Kepala Desa Toseho, Taufik Halil.

“Awalnya saya sudah menyiapkan semua dokumen sebagaimana petunjuk Kepala Desa, tetapi sampai saat ini Kepala Desa belum juga menandatangani berkas yang telah saya masukkan di Kantor Desa,” ungkap Rusli kepada media ini, Senin (31/8/2026).

Menurut Rusli, karena hampir satu tahun tidak mendapat tindak lanjut, ia akhirnya mengambil kembali dokumen yang sebelumnya dimasukkan ke Kantor Desa pada Juli 2026. Ia mengaku khawatir dokumen tersebut tercecer atau hilang.

“Dokumen ini saya ambil karena takut tercecer dan hilang. Saya berharap ada jalan keluar agar urusan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.

Rusli juga mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah maupun Kantor Desa untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku kesulitan bertemu langsung dengan Kepala Desa.

“Yang membuat urusan ini terlambat hanya tinggal tanda tangan dari Kepala Desa. Saya juga tidak tahu apa alasannya sampai belum mau ditandatangani,” tuturnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Toseho, Taufik Halil, membantah telah mempersulit pengurusan administrasi warganya. Ia menegaskan, dokumen pengurusan ahli waris yang diajukan Rusli belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Menurut Taufik, persoalan tanah yang berkaitan dengan pengurusan ahli waris tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek sengketa dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore pada tahun 2025.

“Saya bukannya tidak mau tanda tangan, tetapi persoalan tanah yang diurus Rusli ini sudah sempat disidangkan dan yang bersangkutan sudah kalah,” ujar Taufik yang akrab disapa Opik.

Terkait pengurusan surat ahli waris, Taufik mengaku telah meminta Rusli melengkapi sejumlah dokumen, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari pihak pewaris.

Selain itu, seluruh keluarga yang tercantum dalam dokumen ahli waris diminta hadir di Kantor Desa untuk dibuatkan berita acara sebagai bagian dari proses administrasi.

“Saya tidak mau berkonsekuensi dengan hukum. Karena itu, keluarga yang termuat dalam ahli waris harus hadir di Kantor Desa untuk dibuatkan berita acara. Tetapi sampai sekarang persyaratan itu belum dipenuhi,” jelasnya.

Taufik juga menepis tudingan bahwa dirinya sengaja menghindari warga atau tidak berada di Kantor Desa. Menurutnya, pengaturan sistem kerja pemerintah desa saat ini mengalami penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Saya tidak ada di Kantor Desa bukan karena sengaja menghindar. Kalau dibilang saya tidak membantu, justru waktu sidang awal saya cukup banyak membantu yang bersangkutan, bahkan dalam persidangan saya juga dihadirkan,” pungkasnya.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *