Kabar

BEM FIB Desak Rektor Unkhair Sanksi Berat Oknum ASN Terduga Pungli SNPMB

×

BEM FIB Desak Rektor Unkhair Sanksi Berat Oknum ASN Terduga Pungli SNPMB

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mendesak Rektor Unkhair untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik di media sosial TikTok milik oknum ASN berinisial S, Selasa (20/1/2026). Dalam video tersebut, yang bersangkutan diduga mengarahkan calon mahasiswa untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000 ke rekening pribadinya dengan dalih memberikan bocoran soal SNPMB.

Ketua BEM FIB Unkhair, Arya Fitrah R. Nadjar, menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan nominal, melainkan sudah mengarah pada praktik pemerasan yang mencederai integritas dunia pendidikan dan mencoreng nama baik Universitas Khairun.

“Ini bukan soal nilai rupiahnya, tetapi soal moral dan integritas. Praktik seperti ini sudah mengarah pada pemerasan dan sangat bertentangan dengan prinsip pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Kami mendesak rektorat memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tegas Arya.

Selain meminta transfer uang, oknum ASN tersebut juga diduga menyampaikan informasi terkait kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebesar 20 persen dan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebesar 40 persen, disertai janji kelulusan melalui pemberian soal bocoran kepada calon mahasiswa.

Arya menegaskan bahwa seluruh tahapan SNPMB bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan dengan alasan apa pun dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Ia juga menyebutkan bahwa dugaan praktik pungli tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan prinsip integritas dan profesionalisme, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang disiplin dan kode etik ASN.

BEM FIB Unkhair menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika pihak rektorat tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi besar-besaran dengan melibatkan massa dalam jumlah banyak sebagai bentuk tekanan agar integritas SNPMB dan nama baik Universitas Khairun tetap terjaga.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *