Kabar

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Muhammad Sinen Tantang Tidore Tingkatkan PAD dan Kurangi Ketergantungan Transfer Pusat

×

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Muhammad Sinen Tantang Tidore Tingkatkan PAD dan Kurangi Ketergantungan Transfer Pusat

Sebarkan artikel ini

Tanpajeda – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mendorong langkah inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Drs. H. Ade Kama, serta dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan perangkat daerah, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan APBD, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan tahun 2027.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran benar-benar diarahkan pada pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia mengakui penyusunan APBD 2027 berlangsung dalam kondisi fiskal yang masih terbatas. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut memenuhi kebutuhan belanja wajib dan mengikat, menjalankan program prioritas daerah, serta mendukung program strategis nasional.

Kondisi tersebut, kata Muhammad Sinen, membutuhkan perumusan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlangsungan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan tetap terjaga.

Karena itu, ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD untuk memperkuat koordinasi dalam merumuskan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Selain pengelolaan belanja, Wali Kota juga memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Menurutnya, sebagai daerah kepulauan, Tidore tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegas Muhammad Sinen.

Dorongan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam arah kebijakan fiskal Tidore ke depan, yakni memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki.

Mengakhiri sambutannya, Muhammad Sinen mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjadikan kesepakatan KUA-PPAS sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia merujuk pada Pasal 89 ayat (1) yang mengatur bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Ade Kama menambahkan, sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Hingga 4 November 2026, kedua pihak telah menyepakati proyeksi rancangan anggaran tahun 2027.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan penyusunan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan memasuki pembahasan Rancangan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Tim Redaksi

Editor : M. Rahmat Syafruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *