Tanpajeda — Berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan listrik di Maluku Utara mulai dari pemadaman tanpa pemberitahuan hingga dugaan pungutan layanan di luar ketentuan menjadi sorotan serius dalam rapat koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dan PLN UP3 Sofifi, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sofyan Ali, Kantor Ombudsman Maluku Utara itu dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, dan dihadiri Manager PLN UP3 Sofifi, Ilham Sunda Diputra, beserta jajaran kedua lembaga.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menegaskan pentingnya pembenahan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Iriyani menyebut, laporan masyarakat terkait biaya layanan yang diduga tidak sesuai ketentuan harus menjadi perhatian serius PLN agar tidak menurunkan kepercayaan publik.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan keterbukaan informasi, pengawasan, dan komitmen perbaikan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Manager PLN UP3 Sofifi, Ilham Sunda Diputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui langsung pelapor untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian awal terhadap persoalan yang diadukan masyarakat.
PLN juga mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang bertindak di luar prosedur resmi perusahaan. Karena itu, pengawasan internal dipastikan akan diperketat melalui evaluasi pelayanan, pembinaan pegawai, serta penguatan sistem pengawasan di lapangan.
Selain membahas evaluasi pelayanan, PLN turut memaparkan rencana roadshow keliling desa sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur layanan resmi PLN, mekanisme pengaduan, hingga hak dan kewajiban pelanggan.
Dalam forum tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan pentingnya optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.
Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, Nurul Fajri Husin, meminta penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan PLN.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, PLN UP3 Sofifi memastikan akan memperbaiki mekanisme pengelolaan pengaduan, meningkatkan transparansi informasi pelayanan, serta mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat terkait jadwal pemadaman listrik.
Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama antara Ombudsman dan PLN UP3 Sofifi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik demi menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











