Tanpajeda – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD sepakat bahwa inovasi daerah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 terkait jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan dan catatan strategis terhadap Ranperda tersebut.
“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata adanya komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Muhammad Sinen menjelaskan, dari 20 poin pandangan umum yang disampaikan empat fraksi DPRD, terdapat tujuh isu strategis yang menjadi perhatian utama. Poin-poin tersebut meliputi inovasi berdampak nyata, integrasi digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan norma Ranperda, partisipasi masyarakat serta pengawasan dan evaluasi inovasi.
Menurutnya, inovasi daerah harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah hingga kesejahteraan masyarakat.
“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi inovasi dengan transformasi tata kelola berbasis digital serta sinkronisasi dengan RPJMD, RKPD dan dokumen perencanaan daerah lainnya agar berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Selain itu, Muhammad Sinen menegaskan inovasi yang dikembangkan harus lahir dari kebutuhan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal agar lebih relevan dan mudah diterapkan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ridwan Muhammad Yamin, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan agar tidak cacat formil.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 24 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD dan insan pers.
Reporter : Tim Redaksi
Editor : M. Rahmat Syafruddin











